Produk
Keunggulan
Persyaratan
Pembiayaan yang diperuntukkan untuk Usaha Kecil Menengah dan/atau Startup dalam memenuhi kebutuhan Modal Kerja dengan Bagi Hasil sesuai Nisbah.
Jenis akad pembiayaan syariah yang bisa didapatkan oleh Calon Perusahaan Pasangan Usaha (CPPU), yaitu:
1.Mudharabah
Akad kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, dan pihak lainnya (mudharib) mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah (proporsi) yang telah disepakati dalam Akad Perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola.
2.Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Setiap pihak memberikan modal dan keduanya berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan porsi yang telah disepakati.
- Menggunakan akad sesuai prinsip syariah (Mudharabah dan Musyarakah)
- Syarat mudah dan proses cepat
- Tidak ada biaya provisi
- Memiliki usaha layak dan produktif minimal telah berjalan selama 2 tahun
- Melampirkan dokumen identitas diri (KTP) dan legalitas usaha (NIB, SKU, SIUP & dll)
- Memiliki jaminan berupa (SHM, SHGB, BPKB dan dokumen non sertifikat lainnya)
Telah Berizin dan Diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Office
⚲ Sovereign Plaza Lt.5 Jl. TB Simatupang Kav.36, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
✉ admin@amanahventura.com
✆ +62 821 2312 6584
Instagram
Facebook-f
Twitter
Youtube
© 2023 PT Amanah Ventura Syariah. All Rights Reserved.
